E-Reporting, Laporan Insentif Pajak selama Wabah Covid-19
Berdasarkan data Kemenkes RI, penderita positif virus Corona di Indonesia per 1 Juli 2020 telah menyentuh angka 57.770 dengan jumlah meninggal 2.934 orang. Pemerintah terus melakukan langkah serius dalam penanganan wabah Covid-19 agar mengurangi dampak buruk terhadap bidang perekonomian. Berdasarkan hasil pengolahan data menunjukkan bahwa terdapat kecenderungan hubungan positif antara jumlah kasus Covid-19 dengan kekuatan nilai tukar US Dollar terhadap Rupiah. Salah satu bentuk usaha pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yaitu memberikan insentif pajak terhadap beberapa bidang yang dipandang mampu menyelamatkan Indonesia dari krisis berkepanjangan.
Wajib pajak yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.44/PMK.03/2020 dapat memanfaatkan insentif pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) mulai Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. Ada lima macam insentif yang diberikan pemerintah, yaitu Insentif PPh 21, PPh UMKM Final DTP, PPh 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Sebesar 30%, dan Pengembalian Pendahuluan PPN. Pada setiap insentif yang diberikan, tentu memberikan konsekuensi bagi pihak yang menerima insentif tersebut untuk menyampaikan pemanfaatan atas setiap insentif yang diterima. Laporan disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Saluran tertentu yang dimaksud yaitu fitur ‘e-Reporting Insentif Covid-19’ pada menu Layanan. Akan tetapi, untuk mengakses fitur tersebut, wajib pajak perlu melakukan aktivasi fitur layanan terlebih dahulu di menu Profil.
- Laporan Realisasi Insentif PPh 21 DTP
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diperoleh dengan syarat pekerja yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari 200 juta rupiah. Untuk diketahui terkait penghitungan pajak bedakan antara syarat memperoleh PPh 21 DTP dan perhitungan pajak. Terkait perhitungan pajak maka sesuai PER-16/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan 21. Kembali lagi syarat untuk mendapatkan insentif PPh 21 DTP adalah penghasilan bruto ketika dikali 12 bulan masih di bawah 200 juta rupiah dan wajib memiliki NPWP. Termasuk insentif untuk wajib pajak pegawai ekspatriat, perlakuannya sama sepanjang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri, berstatus pegawai dalam perusahaan (pemberi kerja) tersebut yang mengajukan permohonan insentif PPh 21 DTP, dan jumlah penghasilan tetap dan teratur yang diterima tidak melebihi bruto 200 juta rupiah dalam setahun maka pegawai tersebut berhak untuk memperoleh fasilitas PPh 21 DTP. PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, sedangkan pemberi kerja harus melaporan realisasi untuk pajak yang akan ditanggung pemerintah pada SPT Masa PPh 21-nya setiap bulan. Berikut format laporan yang harus dilaporkan melalui e-Reporting.
Laporan realisasi diunggah pada laman e-Reporting dan menyertakan lampiran berupa Surat Setoran Pajak (SSP)/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPH Ditanggung Pemerintah Eks PMK44/PMK.03/2020” disertai stempel perusahaan. Pada format laporan realisasi dalam Microsoft Excel terdapat penambahan kolom validasi untuk memastikan data yang diisi sudah sesuai. Oleh karena itu pastikan jumlah data yang diisi benar dan sesuai dengan ketentuan. Jika terjadi kegagalan unggah, maka pastikan format excelnya tidak corrupt. Laporan realisasi beserta lampirannya disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
- PPh UMKM Final Ditanggung Pemerintah
Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendapat insentif PPh Final Ditanggung Pemerintah harus memenuhi syarat yaitu memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018. Pengajuan insentif dilakukan di laman tertentu pada pajak.go.id dan jika masih belum diperbolehkan memanfaatkan insentif tersebut atau ditolak oleh sistem, diharapkan untuk melaporkan atau menghubungi kantor pajak terdaftar dan akan diteruskan ke kantor pusat terkait perubahan datanya. Apabila telah disetujui untuk menerima insentif PPh Final DTP maka harus melaporkan realisasi setiap bulan yang terdiri atas 2 bagian, pertama yaitu hasil pelunasan PP 23 yang dipotong/dipungut pihak lain dan yang disetor oleh sendiri (yang disetor sendiri tidak ada kewajiban untuk membuat ssp/billing yang sudah di stempel). Adapun pelunasan PP 23 melalui pemotongan/pemungutan pihak lain, maka ada kewajiban untuk melampirkan SSP/Billing yang telah diberikan stempel. Kedua yaitu laporan realisasi yang dibuat berdasarkan format menurut PMK-44/PMK.03/2020. Berikut format laporan yang harus dilaporkan melalui e-Reporting.
Atas PPh Final ditanggung pemerintah tersebut, laporan yang meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima/diperoleh wajib pajak termasuk dari transaksi dengan Pemotong/Pemungut diunggah pada laman e-Reporting dan melampirkan SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44 /PMK.03/2020” (jika ada transaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak). Laporan dan lampirannya disampaikan paling lambat tanggal 20 Bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Baca Juga: 5 Sektor Industri Paling Banyak Terima Insentif Pajak
- Pembebasan PPh 22 Impor
Jika perusahaan dengan KLU tertentu telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) atau telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat (Penyelenggara, Pengusaha atau PDKB/Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat), dan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) maka perusahaan tersebut berhak untuk mendapat insentif pembebasan PPh 22 Impor. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020. Setelah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor, maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan realisasi tersebut setiap 3 bulan. Berikut format laporan yang harus dilaporkan melalui e-Reporting.
Wajib Pajak harus mengunggah Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor yang telah diisi lengkap setiap 3 bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Disampaikan paling lambat:
- Tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa Pajak April 2020 s.d. Masa Pajak Juni 2020; dan
- Tanggal 20 Oktober, untuk Masa Pajak Juli 2020 s.d. Masa Pajak September 2020.
- Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Sebesar 30%
Jika perusahaan dengan KLU tertentu telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) atau telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat (Penyelenggara, Pengusaha atau PDKB/Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat), dan menyampaikan pemberitahuan pengurangan sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang kepada Kepala KPP terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
Insentif untuk PPh 25 Angsuran adalah pengurangan bukan Ditanggung Pemerintah (DTP). Wajib pajak yang sebelumnya menggunakan PP 23 dan beralih ke tarif umum, maka angsurannya dianggap nihil. Namun tetap boleh untuk menyetorkan PPh 25 Angsuran untuk meringankan beban pajak di akhir pelaporan. Jika ingin mengajukan pemanfaatan insentif pengurangan PPh 25 angsuran, dapat membuat pemberitahuan ke kantor pajak terlebih dahulu. Dasar penghitungan PPh Pasal 25 yang diberikan pengurangan adalah penghitungan PPh Pasal 25 pada SPT Tahunan PPh Tahun 2019 namun apabila belum lapor, dasarnya adalah angsuran PPh Pasal 25 Masa Desember 2019. Jika sebelum mengajukan pemberitahuan, wajib pajak memiliki SK Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, dasarnya adalah nilai angsuran pada SK. Tarif yang digunakan untuk penghitungan angsuran PPh Badan Masa Pajak setelah pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 dapat menggunakan tarif sesuai PP Nomor 1 Tahun 2020.
Setelah menyampaikan permohonan pengurangan angsuran dan diterima, maka wajib pajak harus melaporkan realisasi angsuran tersebut setiap 3 bulan. Berikut format laporan yang harus dilaporkan melalui e-Reporting.
Wajib pajak harus mengunggah Laporan Realisasi Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yang telah diisi lengkap setiap 3 bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
- 20 Juli 2020 (Masa Pajak April-Juni 2020)
- 20 Oktober 2020 (Masa Pajak Juli-September 2020)
Baca Juga: Pemerintah Perlu Beri Keringanan Pajak Bagi Produsen Agar Bisa Berinovasi
- Pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah
Jika perusahaan dengan KLU tertentu telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) atau telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat (Penyelenggara, Pengusaha atau PDKB/Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat), dan menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar (LB) restitusi dengan jumlah LB paling banyak 5 miliar rupiah, maka wajib pajak tersebut berhak diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah. SPT Masa PPN (termasuk pembetulan SPT Masa PPN) yang diberikan pengembalian pendahuluan meliputi Masa Pajak sejak berlakunya PMK ini, sampai dengan Masa Pajak September 2020, dan disampaikan paling lama 31 Oktober 2020.
PKP Berisiko Rendah diberikan pengembalian pendahuluan berdasarkan kriteria tertentu, meliputi:
- PKP dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah;
- Dirjen Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah; dan
- PKP memiliki KLU tertentu sebagaimana Lampiran I PMK ini, fasilitas KITE, atau izin terkait Kawasan Berikat yang masih berlaku saat penyampaian SPT LB restitusi.
- Tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, dan penyerahan yang tidak dipungut PPN.
Berdasarkan penjelasan di atas, wajib pajak harus memperhatikan kode KLU masing-masing perusahaan jika ingin memperoleh insentif tersebut. Semua permohonan harus diajukan melalui laman pajak.go.id. Jika gagal akan mendapat notifikasi dan jika berhasil maka permohonan tersebut telah disetujui kemudian wajib pajak berkewajiban untuk melaporkan realisasinya setiap bulan.
Masih banyak penulis temui beberapa wajib pajak yang mengirimkan permohonan insentif secara offline atau disampaikan langsung ke kantor pajak yang nantinya hanya akan berujung pada surat penolakan permohonan insentif. Apabila telah mendapat persetujuan untuk menggunakan insentif, wajib pajak harus melaporkan realisasi setiap bulan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya hingga Masa Pajak September 2020. Format laporan dapat diunggah melalui laman pajak.go.id bagian e-Reporting Insentif Covid-19. Jika terdapat fitur baru seperti penambahan kolom validasi pada format laporan realisasi PPh 21 maka diikuti saja alurnya dan jika ke depan ada perubahan lagi tinggal lakukan hal yang sama.
*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Sumber: Pajak.go.id
Fri, 3 Jul 2020 @10:23
Tags: pajak, berita pajak, konsultan pajak, ditjen pajak, e reporting