Artikel

Pemerintah Perlu Beri Keringanan Pajak Bagi Produsen Agar Bisa Berinovasi

Pemerintah perlu mendukung pertumbuhan inovasi suatu produk dengan eksternalitas negatif yang lebih rendah. Salah satu caranya dengan pengenaan pajak yang lebih rendah untuk produk alternatif yang membawa dampak positif bagi masyarakat.

Partner of Tax Research & Training Services dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji, mengatakan, instrumen pajak bisa digunakan untuk mengoreksi dan mengubah perilaku yang membawa dampak buruk atau memiliki ekternalitas negatif, serta mendorong lebih banyak munculnya produk inovasi untuk kebaikan masyarakat.

Produk-produk inovasi juga dapat meningkatkan daya saing yang juga dibutuhkan untuk bertahan di masa pasca krisis akibat pandemi COVID-19, salah satu agenda penting yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah mendesain instrumen fiskal dalam rangka pengendalian eksternalitas negatif.

Pada prinsipnya, Bawono mengatakan, ketika membicarakan mengenai upaya mencegah eksternalitas negatif maupun mengendalikan perilaku, pemerintah bisa menggunakan instrumen perpajakan. Hal ini merujuk kepada fungsi regulerend yaitu fungsi pajak untuk mengatur, mendorong dan mengendalikan kegiatan ekonomi ke arah yang lebih baik.

Baca Juga: 5 Sektor Industri Paling Banyak Terima Insentif Pajak

Jika suatu produk alternatif memiliki eksternalitas lebih rendah, produk tersebut sepatutnya juga dikenakan pungutan atau beban perpajakan yang lebih rendah. Hal ini merupakan bentuk stimulus bagi produsen untuk terus berinovasi dalam menghadirkan produk-produk yang memiliki eksternalitas negatif yang lebih rendah.

“Desain seperti itu akan memberikan dua manfaat. Pertama, perilaku konsumsi akan berubah kepada produk yanyg memiliki eksternalitas lebih rendah. Kedua, produsen akan terdorong melakukan inovasi atas produk-produk baru yang less harmful,” kata Bawono.

Desain kebijakan seperti ini sudah diterapkan di Indonesia dalam kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Dalam aturan terbaru yang terbit tahun lalu, dasar pengenaan PPnBM tidak lagi berdasarkan dimensi kendaraan namun berdasarkan besaran emisi gas buang atau konsumsi bahan bakar.

Itu artinya, mobil dengan emisi gas buang yang lebih rendah akan dikenakan tarif PPnBM lebih rendah dibandingkan mobil berbahan bakar fosil. Selain itu, pemerintah juga memberikan beberapa insentif fiskal untuk produsen mobil listrik.

Baca Juga: Sri Mulyani Optimistis Penerimaan Perpajakan 2021 Bisa Tumbuh 10,5%

Kantong Plastik Nabati

Setiap satu menit, penduduk Indonesia menggunakan lebih dari satu juta kantong plastik.

Sebelumnya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengungkapkan pihaknya berencana menyusun kebijakan mengenai penerapan cukai yang lebih rendah untuk plastik berbahan dasar nabati. Saat ini, kantong plastik berbahan dasar nabati sudah ada di pasaran meskipun harganya relatif lebih mahal.

“Itulah mengapa perlu dikenakan tarif yang lebih rendah agar orang-orang ramai-ramai shifting termasuk industrinya,” kata Heru.

Selain mobil listrik dan plastik berbahan baku nabati, salah satu produk rendah eksternalitas negatif yang sedang diperbincangkan di berbagai negara adalah produk tembakau alternatif. Di banyak negara, tarif cukai produk tembakau alternatif umumnya lebih rendah dibandingkan dengan tarif cukai rokok konvensional.

Sumber: liputan6

HUBUNGI KAMI:

Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0816-9800-163
HP/ Call : 0816-9800-163
Email : bcgconsultingindo@gmail.com

Tue, 29 Oct 2019 @12:54

Tags: konsultan pajak,jasa tp doc,jasa tp doc murah,kantor konsultan pajak bekasi,konsultan pajak terdaftar,tarif konsultan pajak,konsultan hukum pajak,konsultan litigasi pajak,konsultasi pajak internasional,harga jasa tp doc