Transfer Pricing Itu Apa?
Transfer pricing adalah proses menetapkan harga yang tidak wajar untuk transaksi penyediaan barang atau jasa antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Biasanya, perusahaan multinasional melakukan transfer pricing.
Dalam praktik transfer pricing, perusahaan memindahkan penghasilannya dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak lebih rendah untuk mengurangi tagihan pajak mereka.
Mengapa Transfer Pricing Dibutuhkan dalam Bisnis?
Itu Karena Transfer Pricing memiliki tiga tujuan yang berbeda.
- Pertama, dalam konteks hukum perseroan, transfer pricing berguna sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi dan sinergi antara perusahaan dan pemegang sahamnya.
- Dalam bidang akuntansi manajerial, transfer pricing berguna untuk memaksimalkan keuntungan perusahaan dengan menetapkan harga barang atau jasa yang menerapkan satu unit organisasi kepada unit organisasi lain dalam perusahaan yang sama.
- Dalam perspektif perpajakan, transfer pricing adalah kebijakan menetapkan harga dalam transaksi antara pihak yang memiliki hubungan khusus.
Praktik transfer pricing sering kali mendapat kritik dan memiliki reputasi buruk karena melibatkan pemindahan pendapatan yang terkena pajak dari satu perusahaan dalam grup multinasional ke perusahaan lain dalam grup yang berada di negara dengan tarif pajak lebih rendah. Tujuan dari praktik ini adalah untuk mengurangi beban pajak total dari grup perusahaan multinasional tersebut. Praktik ini umum terjadi di berbagai negara.
Citra Global Consulting
Kami adalah mitra terpercaya Anda dalam mengelola Transfer Pricing! Dapatkan solusi terbaik untuk dokumen Transfer Pricing yang sesuai dengan regulasi terbaru. Hubungi kami sekarang untuk layanan yang terpercaya dan profesional dalam hal Transfer Pricing!
Prosedur-prosedur apa yang berlaku dalam Jasa Pembuatan Dokumen Transfer Pricing?
- Dokumen penentuan harga transfer harus tersusun dalam Bahasa Indonesia. Namun, jika Wajib Pajak mendapat izin untuk menggunakan bahasa lain, maka Jasa Pembuatan Dokumen Transfer Pricing harus menyertakan terjemahan dalam Bahasa Indonesia.
- Wajib Pajak yang menggunakan mata uang asing harus mengikuti kurs pajak yang Menteri Keuangan tetapkan untuk perhitungan pajak tahunan.
- Peredaran bruto harus menyertakan. Total pendapatan bruto yang Wajib Pajak dapatkan terkait dengan pekerjaan, usaha, atau kegiatan utama sebelum berkurang karena diskon dan pengurangan lainnya atau sebagai peredaran bruto dapat terhitung. Perbedaan bruto dan nilai transaksi afiliasi mencakup periode waktu kurang dari 12 bulan.
- Wajib Pajak yang menggunakan mata uang selain rupiah harus mengikuti kurs pajak yang telah Menteri Keuangan tetapkan untuk perhitungan pajak tahunan.
- Pastikan dokumen induk dan lokal terlampirkan dengan surat pernyataan yang tertandatangani oleh pihak yang menyediakan dokumen penentuan harga transfer.
- Ikhtisar harus dibuat untuk dokumen induk dan dokumen lokal. Ikhtisar ini harus terlampirkan di SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan tahun pajak yang bersangkutan. (Jasa Pembuatan Dokumen Transfer Pricing)
- Laporan berdasarkan negara harus tersusun dengan mempertimbangkan data dan informasi yang tersedia hingga akhir tahun pajak.
- Laporan per negara harus tersedia paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
@citraglobalconsul Mekanisme Aidit Transfer Pricing.. #fyp #pajak #konsultanpajak #konsultankeuangan #audit #laporanpajak #laporankeuangan #tpdoc #pemeriksaanpajak #keberatanpajak
♬ suara asli – Citra Global Consulting – Citra Global Consulting