Seperti yang kita ketahui, pada awalnya pajak penghasilan memberlakukan hanya pada perusahaan perkebunan yang tersebar dan banyak berdiri di Indonesia. Namun saat ini, Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang harus terbayarkan atas penghasilan yang Wajib Pajak terima, baik itu berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Penghasilan yang termasuk dalam kategori ini meliputi usaha, gaji, hadiah, honorarium, dan berbagai jenis penghasilan lainnya.
Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak adalah kewajiban yang harus terpenuhi oleh warga negara di Indonesia. Ada beberapa jenis pajak, salah satunya adalah PPh atau pajak penghasilan. PPh adalah pajak yang harus terbayarkan atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Penghasilan tersebut bisa berasal dari berbagai sumber seperti usaha, gaji, honorarium, dan hadiah.
Terdapat beberapa jenis PPh yang berlaku di Indonesia, di antaranya adalah PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29, dan PPh final pasal 4 ayat 2. Pada awalnya, pajak penghasilan hanya berlaku bagi perusahaan perkebunan yang banyak berdiri di Indonesia. Pajak ini terkenal dengan sebutan pajak perseroan (PPs).
Pajak perseroan merupakan pajak yang memberlakukan terhadap laba perusahaan dan mulai berlaku sejak tahun 1925. Setelah itu, pajak juga memberlakukan kepada individu atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan.
Baca Juga:
Pengusaha Kena Pajak
Pada tahun 1932, memberlakukan ordonansi pajak pendapatan yang berlaku bagi orang Indonesia maupun orang asing yang memiliki pendapatan di Indonesia. Selanjutnya, pada tahun 1935, memberlakukan ordonansi pajak upah yang mengharuskan majikan untuk memotong gaji atau upah pegawai guna membayar pajak atas gaji yang diterima.
Citra Global Consulting
Kurangi beban pajak Anda dan tingkatkan pertumbuhan keuangan! Dapatkan bimbingan dari para ahli mengenai strategi terbaik dalam mengelola pajak penghasilan Anda agar penghasilan Anda dapat dioptimalkan. Segera hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi gratis dan mulailah mengatur pajak Anda dengan cerdas!
Pengenaan Pajak yang mendasar
Dasar perhitungan pajak atau DPP adalah jumlah pendapatan yang harus wajib pajak terima sebagai penerima penghasilan. DPP ini berguna sebagai dasar untuk menghitung pajak yang harus terbayarkan. Selain itu, terdapat juga pemotongan PPh pasal 21 yang merupakan pemotongan atas penghasilan yang terbayarkan kepada orang pribadi dalam kaitannya dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Wajib pajak yang termasuk dalam kategori ini adalah mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Tarif PPh pasal 21 akan terpotong dari jumlah penghasilan kena pajak (PKP) yang membulatkan ke bawah dalam ribuan penuh. Tarif PPh ini bersifat progresif, yang berarti semakin tinggi penghasilan yang diperoleh, maka akan berlaku tarif yang lebih tinggi pula.
Berikut adalah tarif pajak yang berlaku berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh:
- Penghasilan tahunan hingga Rp 50.000.000 mendapatkan tarif pajak sebesar 5%.
- Penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 mendapatkan tarif pajak sebesar 15%.
- Penghasilan di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 mendapatkan tarif pajak sebesar 25%.
- Penghasilan di atas Rp 500.000.000 mendapatkan tarif pajak sebesar 30%.
- Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, akan mendapatkan tarif pajak yang lebih tinggi.
Saat ini, tidak hanya memungkinkan bagi individu untuk membayar pajak dengan cara menyetor langsung, tetapi juga melalui metode online. Pembayaran pajak secara online memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena mereka tidak perlu mengantri dan menunggu lama.
Dengan adanya kemudahan ini, mengharapkan bahwa seluruh masyarakat akan patuh dalam membayar pajak karena pajak merupakan salah satu hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia. Ketika masyarakat membayar pajak tepat waktu dan patuh, hal ini akan berdampak pada penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Pembangunan juga akan berjalan dengan lancar dan berbagai fasilitas umum akan tersedia sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembayaran pajak.