Pengusaha merujuk pada individu atau entitas yang terlibat dalam kegiatan usaha atau pekerjaan yang melibatkan produksi barang, impor barang, ekspor barang, perdagangan, pemanfaatan barang tak berwujud dari luar wilayah bea cukai, penyediaan jasa termasuk ekspor jasa, atau pemanfaatan jasa dari luar wilayah bea cukai.
Apa yang dimaksud dengan PKP?
Menurut Pasal 1 UU PPN, PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang mendapatkan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Pengusaha Kena Pajak ini tidak termasuk Pengusaha Kecil, kecuali jika Pengusaha Kecil tersebut memilih untuk dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak. Batasan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN memiliki kewajiban untuk melaporkan usahanya agar dapat terkenal sebagai PKP. Namun, terdapat pengecualian bagi pengusaha kecil yang batasannya telah Menteri Keuangan tetapkan.
Pengusaha individu atau badan harus melaporkan usahanya pada kantor DJP yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha serta tempat kegiatan usaha berlaku. Oleh karena itu, jika pengusaha memiliki tempat usaha di beberapa kantor DJP, mereka harus melaporkan usahanya agar dapat terkenal sebagai Pengusaha Kena Pajak baik di kantor DJP yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha maupun di kantor DJP yang wilayah kerjanya mencakup tempat usaha yang berlaku.
Citra Global Consulting
Perhatian kepada para pengusaha yang ingin mengoptimalkan potensi bisnis mereka! Kami siap membantu Anda menavigasi kompleksitas perpajakan. Dapatkan solusi terbaik untuk pengelolaan pajak penghasilan yang efektif dan legal. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi ahli secara gratis dan tingkatkan pertumbuhan bisnis Anda tanpa khawatir tentang pajak!
Siapa yang dimaksud pelaku usaha kecil?
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014, Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang dalam satu tahun buku telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah). Pemilik usaha kecil mendapatkan izin untuk memilih menjadi PKP.
Pada akhir bulan berikutnya setelah jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan Pengusaha kecil, kewajiban melaporkan usaha untuk terkenal sebagai PKP harus melakukan. Pengusaha yang telah tersahkan sebagai PKP harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mereka lakukan.
Baca Juga:
Jasa Pendampingan Restitusi PPN
Permintaan untuk menjadi Wirausaha Kena Pajak
1. Dokumen yang harus ada, meliputi:
A. Bagi Pengusaha perorangan:
- Dokumen identitas Pengusaha, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing;
- Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di setiap lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
B. Bagi Pengusaha berbentuk Badan:
- Dokumen pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya;
- Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha di setiap lokasi kegiatan usaha;
- Dokumen identitas seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha;
C. Bagi Pengusaha yang menggunakan Kantor Virtual sebagai lokasi kegiatan usaha atau tempat kedudukan, selain dokumen yang tercakup dalam huruf a atau huruf b, Pengusaha juga harus melampirkan:
- Dokumen kontrak, perjanjian, atau dokumen serupa antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha;
- Dokumen yang menunjukkan adanya izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
2, Di bawah ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi agar permohonan PKP dapat berjalan:
A. Bagi Pengusaha individu:
- Sudah mengajukan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- Tidak memiliki utang pajak, kecuali jika telah mendapatkan persetujuan untuk mengangsur dan juga menunda pembayaran pajak.
B. Bagi Pengusaha yang berbentuk Badan:
- Sudah mengajukan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Tidak memiliki utang pajak, kecuali jika telah mendapatkan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan
- Ketentuan yang disebutkan pada poin 1 dan poin 2 juga berlaku untuk semua pengurus atau penanggung jawab Pengusaha.