Latest Post

Hubungan Istimewa dalam Perpajakan PMK Terbaru: Detail Pelaksanaan PKKU dalam Transaksi Afiliasi
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)

Apakah Anda pernah mendengar istilah SKPPKP? SKPPKP merupakan kependekan dari Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Fungsi dari SKPPKP adalah untuk menyatakan jumlah pengembalian pendahuluan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang taat dan melaporkan jumlah kredit pajak yang melebihi jumlah pajak yang harus terbayarkan.

Pengertian Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak merupakan dokumen resmi yang menetapkan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi Wajib Pajak tertentu. Dengan kata lain, Wajib Pajak telah membayar pajak yang sebenarnya tidak perlu terbayarkan dalam SPT tahunan PPh/pajak masukan, yang kemudian mengkreditkan dengan jumlah yang lebih besar daripada pajak yang tercatat dalam SPT Masa PPN.

Setelah memenuhi persyaratan yang telah DJP periksa, Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak (SKPPKP). Persyaratan yang harus terpenuhi oleh Wajib Pajak meliputi:

  • Surat pemberitahuan dan semua lampirannya harus terisi dengan lengkap.
  • Mohon pastikan penulisan dan perhitungan pajak telah tepat & benar.
  • Kredit pajak atau pajak masukan harus sesuai dengan sistem aplikasi DJP yang berlaku.
  • Mohon pastikan pembayaran pajak yang wajib dilakukan oleh wajib pajak telah dilakukan dengan benar.

Citra Global Consulting

Manfaatkan kesempatan Anda untuk memperoleh Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dengan proses yang mudah dan cepat. Dapatkan pengembalian pajak Anda lebih awal untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan Anda. Hubungi kami sekarang untuk bantuan dalam proses SKPPKP Anda dan nikmati keuntungan segera!

Perpanjangan Masa Waktu SKPPKP

Setelah menerima permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui SKPPKP, DJP Pajak akan melakukan penelitian dalam waktu maksimal tiga bulan untuk pajak penghasilan dan satu bulan untuk PPN setelah menerima permohonan secara lengkap. Apabila melewati batas waktu tersebut dan DJP tidak mengeluarkan keputusan, maka permohonan pengembalian akan tersetujui. DJP akan menerbitkan SKPPKP dalam waktu paling lama 7 hari kerja setelah batas waktu berakhir.

Baca Juga:

Pengusaha Kena Pajak

Prosedur yang harus terpenuhi dalam penerbitan SKPPKP

Berdasarkan KEP-406/PJ/2001, menjelaskan mengenai tata cara penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

  1. Dalam penelitian ini, kami akan meneliti apakah wajib pajak harus mematuhi pengajuan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak menginginkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) keluarkan. Terdapat dua hal yang perlu Wajib Pajak perhatikan:
    • Jika wajib pajak melampirkan surat pernyataan tersebut, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan terproses sesuai dengan prosedur yang biasa berlaku.
    • Namun, jika wajib pajak tidak melampirkan surat pernyataan tersebut, SPT Tahunan akan terproses sesuai dengan prosedur khusus yang berlaku.
  2. Setelah melakukan penelitian dan pengeditan, SPT Tahunan Lebih Bayar yang terlaporkan oleh wajib pajak yang patuh telah memeriksa secara teliti dan tercatat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan.
  3. Buatlah nota penghitungan SKPPKP sesuai dengan SPT Lebih Bayar yang telah berubah dan terekam oleh wajib pajak yang patuh. Jika SPT Lebih Bayar belum dapat merekam, maka nota penghitungan SKPPKP harus terbuat berdasarkan hasil penelitian dengan syarat bahwa SPT Lebih Bayar harus segera terekam begitu komputer sudah dapat merekam.
  4. SKPPKP harus rilis dalam waktu maksimal tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN setelah menerima permohonan secara lengkap.
  5. Untuk memproses Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak (SKPPKP), langkah-langkah yang harus terpenuhi sama seperti proses Surat Keputusan Penetapan Lokasi Bangunan (SKPLB).
  6. Lakukan verifikasi terhadap kredit pajak yang terhitung dalam SPT Lebih Bayar dengan syarat-syarat sebagai berikut:
    • Tidak ada penundaan dalam proses konfirmasi penerbitan SKPPKP.
    • Jika ada konfirmasi yang menyatakan ketidaksesuaian dengan data yang telah terlaporkan oleh wajib pajak setelah SKPPKP keluar, maka kepala KPP harus segera memeriksa khusus wajib pajak tersebut.

SKPPKP dan SKPKPP

Setelah membicarakan tentang SKPPKP sebelumnya, pada bagian ini kami ingin memperkenalkan Anda pada Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Meskipun terlihat serupa pada pandangan awal, namun jangan sampai keliru karena SKPPKP berbeda dengan SKPKPP.

SKPKPP mengeluarkan pengumuman untuk mengembalikan jumlah pajak yang telah terbayarkan secara berlebihan atau memberikan kompensasi atas utang pajak. Menurut SKPPKP, SKPKPP menerbitkan dengan prosedur sebagai berikut:

  • Berdasarkan SKPPKP, Seksi TUP telah menerbitkan 5 lembar SKPPKP.
  • Seksi penerimaan dan keberatan, juga berdasarkan SKPPKP, melakukan konfirmasi atas utang pajak dan menghitungnya dengan melakukan pemindahbukuan.
  • Jika utang pajak kurang dari jumlah yang akan dikembalikan sesuai SKPPKP, maka kelebihannya akan disumbangkan ke kas negara dan tidak perlu menerbitkan SKPKPP/SPMKP.
  • Namun, jika jumlah utang pajak lebih kecil dari jumlah yang akan diberikan sebagai pengembalian pendahuluan sesuai SKPPKP, maka SKPKPP akan diterbitkan sebagai dasar penerbitan SPMKP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *