Self-Assessment adalah sebuah sistem perpajakan yang memberikan kebebasan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk secara sukarela mendaftarkan diri mereka sendiri dengan tujuan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengurus semua kewajiban perpajakan mereka secara mandiri.
Apa arti dari Self-Assessment?
Self-Assessment merupakan tahap di mana wajib pajak diminta untuk melakukan perhitungan dan pelaporan pajak yang harus mereka bayarkan kepada pihak berwenang. Dalam self-assessment, wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan, menghitung, dan melaporkan pajak dengan akurat dan tepat waktu. Melalui proses ini, wajib pajak dapat lebih bertanggung jawab terhadap pajak yang harus mereka bayar, sambil mengurangi campur tangan dari pihak berwenang.
Lihat Juga:
Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak
Kelebihan dan Kekurangan
Dalam penerapannya, Self-Assessment memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu diperhatikan. Salah satu kelebihan dari sistem ini adalah efisiensi dalam pengumpulan pajak karena wajib pajak dapat menghitung pajak secara mandiri. Dengan adanya self-assessment, wajib pajak dapat memiliki kepercayaan yang lebih besar terhadap mekanisme perpajakan di Indonesia, sehingga kewajiban perpajakan dapat terpenuhi dengan baik dan wajib pajak dapat bertanggung jawab dalam melaporkan SPT.
Namun, di sisi lain, terdapat kekurangan bagi wajib pajak yang tidak memiliki pengetahuan tentang perpajakan. Mereka mungkin mengalami kesulitan dalam menjalankan prosedur perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Wajib pajak juga berpotensi melakukan kesalahan dalam menghitung jumlah pajak yang harus mereka bayar. Dampak negatif dari self-assessment ini adalah kemungkinan adanya tunggakan pajak. Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah ini, memerlukan penerapan pemeriksaan dan penagihan pajak yang efektif.
Pemeriksaan Pajak
Dalam menjalankan tugasnya, DJP memiliki tanggung jawab untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak. Salah satu bentuk pengawasan yang berlaku adalah melalui pemeriksaan pajak. Melalui pemeriksaan pajak ini, DJP dapat menemukan adanya kecurangan yang wajib pajak lakukan dan juga mendorong mereka untuk membayar pajak dengan jujur sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan pajak juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan, terutama penerimaan PPN. Dengan melakukan pemeriksaan pajak, DJP dapat menilai sejauh mana pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah wajib pajak lakukan.
Jika DJP menemukan ketidakpatuhan wajib pajak, mereka harus segera mengambil tindakan yang perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Citra Global Consulting
Dapatkan Self-Assessment System Perpajakan kami sekarang dan kelola pajak Anda dengan lebih efisien. Sistem yang mudah digunakan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda. Segera tingkatkan produktivitas perpajakan Anda.
Apa Alasan Indonesia memilih menggunakan sistem self-assessment?
Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan kekayaan dan kemakmuran bagi negara serta kesejahteraan rakyat. Selain itu, pajak juga berperan dalam menjalankan pemerintahan dan membangun negara. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memiliki sistem pemungutan pajak yang efektif agar wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan baik.
Tujuan utama dari sistem pemungutan pajak yang efektif adalah agar proses pembayaran pajak dapat memberlakukan dengan mudah, benar, dan transparan. Dengan adanya sistem yang baik, wajib pajak dapat dengan lancar membayar pajak mereka tanpa ada hambatan atau kesulitan. Selain itu, sistem ini juga bertujuan untuk menjaga agar semua proses dan alur pemungutan pajak berjalan dengan tertib dan terorganisir.
Di Indonesia, sistem pemungutan pajak telah mengalami beberapa kali perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat. Pada masa lalu, Indonesia menerapkan sistem pemungutan pajak official assessment, di mana petugas administrasi pajak memiliki wewenang untuk menentukan besaran pajak yang harus terbayarkan oleh wajib pajak. Namun, sistem ini berubah ketika Indonesia memasuki era reformasi perpajakan pada tahun 1983.
Pada tahun tersebut, Indonesia mengubah sistem penilaian resmi menjadi sistem penilaian mandiri yang masih berlaku hingga sekarang. Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menentukan jumlah pajak yang harus mereka bayar. Dengan adanya sistem ini, berharap wajib pajak dapat dengan mudah memenuhi kewajiban mereka kepada negara tanpa merasa terbebani. Meskipun begitu, tetap ada keterpaksaan tidak langsung bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara sukarela.Contoh dari sistem penilaian mandiri ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).