Latest Post

Hubungan Istimewa dalam Perpajakan PMK Terbaru: Detail Pelaksanaan PKKU dalam Transaksi Afiliasi
PSIAP

PSIAP, sistem inti administrasi perpajakan yang telah diperbarui, bertujuan untuk mempermudah proses bisnis perpajakan. Reformasi perpajakan yang terus berlangsung di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dengan meningkatnya penerimaan pajak, negara memiliki dana yang cukup untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, serta meningkatkan layanan kesehatan dan pengeluaran pemerintah lainnya. DJP telah melaksanakan berbagai reformasi perpajakan, termasuk reformasi organisasi, sumber daya manusia, dan sistem informasi perpajakan. PSIAP menjadi bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan reformasi perpajakan tersebut.

Pengertian PSIAP

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) adalah singkatan dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Selain itu, PSIAP juga dikenal dengan sebutan coretax administration system (CTAS) atau sistem informasi berbasis COST (Commercial Off the Shelf).

Dalam pembaruan sistem ini, dilakukan perbaikan pada basis data perpajakan untuk mempermudah proses bisnis administrasi perpajakan. Tujuannya adalah agar proses bisnis administrasi perpajakan menjadi lebih akurat dan pasti melalui integrasi data.

Dengan adanya Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengurus kewajiban perpajakannya. Semua proses tersebut dapat dilakukan secara online melalui perangkat elektronik. Dengan kata lain, CTAS hadir sebagai upaya untuk mengikuti perkembangan teknologi digital dan meningkatkan kinerja serta konektivitas layanan bagi wajib pajak.

Ada beberapa alasan yang menyebabkan terbentuknya PSIAP

Menurut informasi yang tertera di situs resmi DJP, pembaruan sistem inti DJP dalam PSIAP ini berlaku karena alasan berikut:

  • Kurangnya integrasi sistem yang ada.
  • Aplikasi yang beragam namun belum memiliki infrastruktur yang memadai.
  • Sistem utama yang belum berfungsi dengan optimal.

Apa Saja Kegunaan dan Manfaat yang Terkait dengan PSIAP?

PSIAP memiliki kegunaan untuk meningkatkan efisiensi dalam pelayanan dan pengawasan perpajakan. Dengan adanya PSIAP, mengharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya dan pada saat yang sama, dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan bagi DJP.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa terdapat beberapa manfaat yang berguna bagi wajib pajak, pegawai DJP, instansi DJP, dan juga pemangku kepentingan lainnya.

Ini adalah Penjelasan Tentang Manfaat PSIAP:

  1. Keuntungan PSIAP bagi Wajib Pajak
  • Akun wajib pajak secara otomatis tersimpan di portal DJP
  • Mendapatkan layanan perpajakan yang berkualitas
  • Dapat mengurangi perselisihan pajak
  • Mengurangi biaya kepatuhan atau biaya pemenuhan kewajiban pajak yang rendah.
  1. Keuntungan PSIAP bagi Pemangku Kepentingan
  • Mendapatkan data yang akurat dan terkini
  • Meningkatkan kualitas layanan perpajakan
  • Memperbaiki fungsi layanan perpajakan.
  1. Keuntungan PSIAP bagi Pegawai DJP
  • Pelayanan perpajakan menjadi lebih efisien berkat adanya sistem yang terintegrasi
  • Mengurangi tugas-tugas yang harus dilakukan secara manual
  • Meningkatkan produktivitas dalam memberikan pelayanan pajak
  • Meningkatkan kemampuan pegawai pajak dalam memberikan pelayanan perpajakan.
  1. Manfaat PSIAP bagi Instansi DJP:
  • Meningkatkan kepercayaan dan reputasi DJP
  • Meningkatkan transparansi layanan DJP
  • Mendorong peningkatan kepatuhan terhadap DJP
  • Meningkatkan efisiensi kinerja DJP.

Citra Global Consulting

Temukan solusi profesional untuk manajemen keamanan perusahaan Anda dengan PSIAP. Dapatkan keamanan yang komprehensif dan efisien untuk bisnis Anda. Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Kapan rencana Pelaksanaan PSIAP akan Berjalan?

Pengembangan PSIAP core tax ini terlaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Dalam peraturan ini menjelaskan bahwa sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan setidaknya mencakup CTAS dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Setelah dasar hukum pelaksanaan PSIAP diterbitkan, dilakukan serangkaian persiapan pada awal 2021 hingga 2023 dengan beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Tahap Pertama

Pada tahap ini, melakukan pembuatan rancangan umum yang mencakup desain proses bisnis, sistem teknologi, dan infrastruktur pendukung seperti jaringan dan perangkat keras.

  1. Tahap Kedua

Selanjutnya, pada tahap ini, tim PSIAP dan vendor sistem integrator (SI) bekerja sama untuk merumuskan detail rancangan proses bisnis, sistem teknologi, dan infrastruktur pendukung guna mengembangkan sistem inti terbaru DJP.

  1. Tahap Ketiga

Pada tahap ini, akan melakukan pembangunan dan pengujian modul aplikasi sistem inti baru. Pengujian akan bermulai dari sistem instalasi, integrasi sistem, hingga penerimaan oleh pengguna atau wajib pajak.

  1. Tahap Keempat

Selanjutnya, tahap ini akan melibatkan penerapan sistem baru secara bertahap di unit-unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di seluruh Indonesia. Memberlakukan pelatihan terhadap pegawai DJP agar dapat menggunakan sistem baru dalam pelayanan pajak.

  1. Tahap Kelima

Tahap ini merupakan pelaksanaan PSIAP yang bermulai pada awal tahun 2024. Vendor system integrator akan memberikan dukungan dalam pelaksanaan sistem inti yang baru hingga akhir tahun 2024.

Ada Beberapa Jenis Layanan yang Tersedia dalam Pelaksanaan PSIAP

Setelah pelaksanaan PSIAP selesai, beberapa layanan perpajakan berikut akan menjadi lebih mudah, termasuk di dalamnya:

  • Proses pendaftaran atau registrasi
  • Pengawasan di wilayah atau perluasan
  • Manajemen Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Masa pajak
  • Pelaksanaan pembayaran pajak
  • Pelaksanaan pemeriksaan pajak
  • Pemeriksaan dokumen bukti (bukper)
  • Pelaksanaan penyidikan pajak
  • Pelaksanaan penagihan pajak
  • Pengajuan keberatan dan banding pajak
  • Pelaksanaan pengawasan perpajakan.
  • Informasi dari pihak ketiga
  • Proses kepatuhan wajib pajak yang mudah terakses (CRM/Manajemen Risiko Kepatuhan)
  • Mengakses data perpajakan dari setiap wajib pajak (TAM/Manajemen Akun Wajib Pajak)
  • Pertukaran informasi antar negara secara otomatis (AEoI/Pertukaran Informasi Otomatis)
  • Evaluasi perpajakan
  • Intelijen pajak
  • Pengajuan keberatan dan banding
  • Pengetahuan dalam pengelolaan pajak (knowledge management)
  • Analisis bisnis (Business intelligence)
  • Sistem pengelolaan dokumen (DMS/Sistem Manajemen Dokumen)
  • Pengelolaan kualitas data (DQM/Manajemen Kualitas Data) hingga layanan pendidikan pajak.

Penjelasan di atas menggambarkan tentang PSIAP DJP sebagai langkah yang Pemerintah ambil untuk meningkatkan reformasi perpajakan dan pelayanan perpajakan dengan menerapkan sistem inti yang baru dari DJP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *