Dalam ranah perpajakan, terdapat beberapa pengecualian yang menyebabkan suatu hal menganggap sebagai Bukan Objek Pajak PPh. Pengecualian-pengecualian ini bervariasi tergantung pada jenis pajak yang sedang dibahas. Sebagai contoh, dalam pajak penghasilan, terdapat beberapa bentuk pengecualian umum seperti pemberian hibah, warisan, dan hadiah. Sementara itu, dalam pajak pertambahan nilai (PPN), terdapat pengecualian untuk barang-barang tertentu seperti bahan pangan, obat-obatan, dan jasa pendidikan. Pengecualian-pengecualian ini diatur dalam undang-undang perpajakan untuk mengatur hal-hal yang tidak dianggap sebagai objek pajak dalam konteks tertentu.
Baca Juga:
Objek Pajak PPh
Apa Saja yang Tidak Termasuk dalam Kategori Bukan Objek Pajak PPh?
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat 1 menjelaskan bahwa segala sesuatu yang terkena pajak termasuk dalam penghasilan. Penghasilan ini mengacu pada peningkatan kemampuan ekonomi yang harus diperoleh atau diterima oleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau meningkatkan kekayaan wajib pajak.
Namun, pada ayat ketiga terdapat beberapa pengecualian yang tidak teranggap sebagai objek penghasilan yang mendapatkan pajak, yaitu:
- Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, merupakan bentuk dukungan kepada individu atau kelompok yang membutuhkan. Selain itu, terdapat juga harta hibah yang terserahkan kepada keluarga, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, lembaga sosial, dan individu yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil.
Namun, penting tercatat bahwa bantuan atau sumbangan tersebut tidak kena pajak, kecuali ada kaitannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang terlibat.
- Anda mengharapkan melaporkan harta warisan dalam SPT Tahunan sebelum harta tersebut terbagikan, meskipun harta warisan tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan.
- Harta yang berupa setoran tunai oleh subjek pajak badan sebagai pengganti saham atau modal juga termasuk dalam kategori objek pajak.
- Barang atau layanan yang harus mendapatkan pajak sebagai imbalan, akan termasuk dalam objek pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan.
Imbalan ini dapat berupa barang atau jasa yang tidak berbentuk uang. Untuk menjelaskan lebih lanjut, hal-hal seperti fasilitas mobil, perawatan kesehatan, hunian, dan lain sebagainya menjadi fokus utama.
- Perusahaan asuransi membayar kepada individu terkait dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
- Badan usaha di Indonesia seperti perseroan terbatas, koperasi, BUMN, atau BUMD dapat menerima dividen sebagai wajib pajak dari penyertaan modal.
Dividen harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah harus berasal dari cadangan laba yang tertahan. Untuk perusahaan terbatas, BUMN, dan BUMD, kepemilikan sahamnya minimal harus mencapai 25% dari total modal yang telah tersetor.
- Jika Menteri Keuangan menyetujuinya, iuran yang terkirim ke dana pensiun dapat terkecualikan dari pajak penghasilan, baik yang terbayarkan oleh pemberi kerja maupun pegawai.
- Pensiunan yang mendapatkan penghasilan dari investasi dana pensiun tidak perlu bayar pajak, kecuali dalam bidang-bidang tertentu yang KMK tentukan.
- Keuntungan yang terkirim kepada anggota perseroan komanditer tanpa modal saham juga termasuk sebagai pemegang unit penyertaan dalam kontrak investasi kolektif.
- Bagian keuntungan dari badan usaha pasangan yang berdiri dan beroperasi di Indonesia terkirimkan sebagai pendapatan kepada perusahaan modal ventura.
Untuk dapat berpasangan, badan usaha harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan ini mencakup kategori perusahaan mikro, kecil, menengah, atau perusahaan yang beroperasi di sektor-sektor usaha yang teratur oleh PMK. Selain itu, saham perusahaan tersebut tidak boleh terdaftar untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
- Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu akan teratur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang telah Peraturan Menteri Keuangan tetapkan.
- Sisa lebih yang terkirim kepada badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan akan mendaftarkan pada instansi yang berwenang. Sisa lebih tersebut akan berguna kembali untuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan selama maksimal 4 tahun. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini juga akan teratur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
- BPJS akan membayarkan bantuan atau santunan kepada wajib pajak tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah Peraturan Menteri Keuangan tetapkan.