Tutorial SPT Badan Coretax menjadi topik utama bagi perusahaan di Surabaya seiring penerapan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pelaporan SPT Tahunan Badan yang sebelumnya dilakukan melalui mekanisme terpisah kini terintegrasi dalam satu sistem administrasi perpajakan nasional. Perubahan ini menuntut pemahaman yang jelas agar pelaporan pajak badan tetap sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan risiko sanksi administratif.
Dasar Hukum Tutorial SPT Badan Coretax dan Kewajiban Pajak Badan
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal 3 UU KUP menyatakan bahwa Wajib Pajak Badan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Ketentuan ini berlaku secara nasional dan tidak berubah meskipun sarana pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax.
Coretax sebagai Core Tax Administration System
Coretax merupakan core tax administration system yang dikembangkan untuk mengintegrasikan proses administrasi perpajakan secara menyeluruh. Sistem ini mencakup pencatatan data Wajib Pajak, pelaporan SPT, serta pengelolaan kewajiban perpajakan lainnya dalam satu platform. Pengembangan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang dasar hukumnya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Alur Tutorial SPT Badan Coretax untuk Perusahaan di Surabaya
Tutorial SPT Badan Coretax dimulai dengan proses akses sistem menggunakan akun Wajib Pajak yang telah terdaftar dan diaktivasi. Perusahaan harus memastikan bahwa data identitas badan usaha dan pihak yang diberi kewenangan telah sesuai dengan administrasi perpajakan. Setelah masuk ke sistem, pengguna akan melihat dashboard yang memuat profil Wajib Pajak dan status kewajiban perpajakan.
Tahapan selanjutnya adalah pengisian formulir SPT Tahunan Badan beserta seluruh lampiran yang dipersyaratkan. Lampiran tersebut meliputi laporan keuangan komersial, rekonsiliasi fiskal, serta perhitungan Pajak Penghasilan Badan terutang. Sistem Coretax menyediakan validasi administratif, namun tanggung jawab atas kebenaran data tetap berada pada Wajib Pajak sesuai prinsip self-assessment yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia.
Rekonsiliasi Fiskal dalam Pelaporan SPT Badan Coretax
Rekonsiliasi fiskal menjadi tahapan penting dalam pelaporan SPT Tahunan Badan. Perbedaan antara perlakuan akuntansi komersial dan ketentuan perpajakan harus disesuaikan agar perhitungan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam sistem Coretax, konsistensi data antar lampiran menjadi perhatian utama karena seluruh informasi terhubung dalam satu basis data terintegrasi.
Sanksi atas Keterlambatan atau Tidak Melaporkan SPT Badan
Undang-Undang KUP mengatur bahwa keterlambatan atau tidak disampaikannya SPT Tahunan Badan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000. Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi pelaporan yang dilakukan secara elektronik melalui Coretax. Oleh karena itu, perusahaan di Surabaya perlu memperhatikan batas waktu pelaporan untuk menghindari konsekuensi hukum.
FAQ
SPT Badan Coretax adalah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak.
Setiap Wajib Pajak Badan dengan NPWP aktif dan memiliki kewajiban pajak dalam tahun berjalan, termasuk perusahaan di Surabaya.
Paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak, umumnya hingga akhir April untuk tahun buku Januari–Desember.
Pelaporan dilakukan secara daring melalui sistem Coretax pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Karena Coretax merupakan sistem resmi DJP untuk pelaporan SPT Badan dan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan nasional.
Dengan masuk ke sistem Coretax, mengisi formulir SPT Tahunan beserta lampiran, melakukan validasi, dan menyampaikan SPT secara elektronik sebelum jatuh tempo.
Kesimpulan
Tutorial SPT Badan Coretax menjadi panduan penting bagi perusahaan di Surabaya dalam menjalankan kewajiban perpajakan di era digital. Dengan memahami alur sistem, dasar hukum, serta tanggung jawab yang melekat pada prinsip self-assessment, Wajib Pajak Badan dapat melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Kepatuhan ini tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga mendukung tata kelola perusahaan yang baik dan berkelanjutan.
Jika Anda ingin memastikan pelaporan SPT Badan Coretax dilakukan dengan aman dan sesuai regulasi terbaru, konsultasikan sejak dini agar risiko pajak tidak muncul di kemudian hari.
Hubungi jasa konsultan pajak daerah Banjarmasin dan sekitarnya : call/WA 08179800163