Latest Post

Hubungan Istimewa dalam Perpajakan PMK Terbaru: Detail Pelaksanaan PKKU dalam Transaksi Afiliasi
PMK Terbaru

Pada tanggal 29 Desember 2023, Menteri Keuangan telah menyetujui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK terbaru mengenai Penerapan PKKU dalam Transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Peraturan ini terkenal dengan sebutan PMK Nomor 172 Tahun 2023.

Dalam peresmian PMK Nomor 172 Tahun 2023, ada tiga Peraturan Menteri Keuangan yang tidak berlaku lagi sejak memberlakukan Peraturan ini. Peraturan yang tidak berlaku tersebut telah tergantikan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023. Peraturan-peraturan ini sudah tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan perpajakan. Peraturan-peraturan tersebut adalah:

Citra Global Consulting

Perlukan Ahli Pajak yang profesional dan terpercaya? Kami siap membantu Anda dalam mengelola keuangan perusahaan dengan tepat dan efisien. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis!

Perubahan Peraturan Menteri Keuangan 172/2023

Secara keseluruhan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tidak mengalami perubahan yang signifikan daripada peraturan sebelumnya. Meskipun begitu, terdapat beberapa perubahan atau rincian yang perlu Anda perhatikan. Salah satunya adalah rincian mengenai penerapan metode pembagian laba (profit split method).

Penjelasan lebih lanjut mengenai metode pembagian laba ini dapat anda temukan dalam Pasal 9 ayat (6) PMK 172/2023. Selain itu, terdapat pula penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (1).

Di samping itu, ada tambahan lain dalam Pasal 4 ayat (6) mengenai jenis transaksi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa yang harus mematuhi PKKU. Dalam pasal ini, ada satu jenis transaksi tambahan, sehingga jumlahnya menjadi 7 jenis transaksi. Namun, dalam Peraturan Menteri Keuangan 22/2020, hanya disebutkan 6 jenis transaksi.

Selanjutnya, dalam Pasal 12 ayat (2) PMK 172/2023 juga diberitahukan bahwa nilai indikator harga Transaksi Independen dibuat berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year). Namun, nilai indikator harga Transaksi Independen juga bisa dibuat berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) jika hal tersebut dapat meningkatkan kesebandingan.

Anda dapat menemukan informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 di situs web resmi JDIH Kementerian Keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *