Restitusi pajak merupakan hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak, namun dalam praktiknya, proses pengajuan dan pengembalian sering kali dianggap sebagai proses yang kompleks, memakan waktu, dan penuh ketidakpastian. Pemerintah menjawab tantangan ini melalui penerbitan PER-6/PJ/2025, yang bertujuan untuk mempercepat proses restitusi bagi Wajib Pajak tertentu dengan kriteria dan ketentuan yang telah diperbarui.
Apa Itu PER-6/PJ/2025?
PER-6/PJ/2025 adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang menggantikan PER-4/PJ/2021 dan PER-5/PJ/2023. Peraturan ini menyatukan dan menyederhanakan ketentuan mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, atau lebih dikenal dengan istilah restitusi dipercepat, bagi tiga kategori:
- Wajib Pajak dengan kriteria tertentu
- Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu
- PKP berisiko rendah
Salah satu terobosan besar dalam PER-6/PJ/2025 adalah penetapan otomatis status “berisiko rendah” bagi jenis PKP tertentu seperti perusahaan publik, BUMN, dan distributor alat kesehatan, tanpa perlu mengajukan permohonan lagi. Ini sangat membantu perusahaan yang sebelumnya harus melalui tahapan verifikasi administrasi yang memakan waktu.
Baca Juga: Hubungan Istimewa dalam Perpajakan
Mengapa Peraturan Ini Penting bagi Perusahaan?
Dengan memanfaatkan skema restitusi dipercepat yang diatur dalam PER-6/PJ/2025, perusahaan bisa:
- Mempercepat arus kas dari kelebihan pembayaran pajak
- Mengurangi beban administratif dan biaya kepatuhan
- Meningkatkan kepastian fiskal dan efisiensi bisnis
- Mengurangi risiko pemeriksaan yang tidak perlu
Kebijakan ini menjadi peluang besar untuk mengoptimalkan perencanaan pajak perusahaan, terutama bagi perusahaan yang aktif melakukan ekspor, memiliki aset besar, atau operasionalnya membutuhkan cash flow yang stabil.
Strategi Pajak yang Dapat Diterapkan
Agar perusahaan Anda dapat memaksimalkan manfaat dari PER-6/PJ/2025, berikut beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan:
- Review Profil Perpajakan Perusahaan
Evaluasi histori pelaporan dan pembayaran pajak perusahaan untuk mengetahui potensi pengembalian serta status risiko pajak Anda. Pastikan Anda memenuhi syarat sebagai PKP berisiko rendah atau wajib pajak dengan kriteria tertentu. - Perencanaan Pajak Sejak Awal Tahun Fiskal
Rancang strategi pajak sejak awal tahun, termasuk estimasi penghasilan, beban, dan potensi kelebihan bayar yang mungkin terjadi. Hal ini penting agar dokumen dan perhitungan sudah disiapkan sejak awal. - Manfaatkan Skema Restitusi Dipercepat
Ajukan restitusi dengan memanfaatkan jalur percepatan yang sesuai dengan profil perusahaan Anda. Pastikan Anda mengikuti format dokumen dan prosedur terbaru sesuai lampiran dalam PER-6/PJ/2025. - Dokumentasi yang Rapi dan Konsisten
Persiapkan dokumentasi pelaporan pajak, bukti pemotongan, faktur pajak, dan dokumen pendukung lainnya secara lengkap dan akurat. Ini akan memperlancar proses verifikasi oleh DJP.
Konsultan Pajak Siap Membantu Anda
Melakukan restitusi pajak yang cepat dan efisien bukanlah hal yang mustahil. Namun, dibutuhkan pengetahuan mendalam mengenai ketentuan perpajakan terbaru dan kemampuan teknis dalam menyusun dokumen yang sesuai standar Ditjen Pajak.
Ingin maksimalkan efisiensi pajak perusahaan Anda?
Citra Global Consulting hadir sebagai solusi strategis untuk kebutuhan manajemen pajak dan pengajuan restitusi Anda. Dengan pengalaman dan pemahaman mendalam terhadap regulasi perpajakan, kami siap membantu Anda menavigasi proses restitusi dengan lancar dan profesional.
Hubungi konsultan kami hari ini dan dapatkan arahan yang tepat sasaran untuk mengamankan hak restitusi Anda secara efisien!