Banyak perusahaan masih kesulitan menghadapi pengawasan transfer pricing yang semakin ketat sejak PMK 172 Tahun 2023 berlaku.
Jika perusahaan tidak menyiapkan dokumentasi transaksi dengan tepat, risiko koreksi pajak, sanksi, dan sengketa perpajakan dapat mengganggu stabilitas bisnis.
Kondisi ini membuat Transfer Pricing Perusahaan tidak lagi sekadar menjadi isu administratif, tetapi telah berubah menjadi bagian penting dalam strategi kepatuhan dan pengelolaan risiko pajak. Karena itu, perusahaan perlu menyiapkan dokumentasi transfer pricing secara lebih terukur agar mampu membuktikan kewajaran transaksi sekaligus menghadapi pemeriksaan pajak dengan lebih siap.
Mengapa Dokumentasi Transfer Pricing Semakin Penting?
Banyak perusahaan masih menganggap dokumentasi transfer pricing hanya sebagai formalitas administrasi. Padahal, dokumen tersebut menjadi alat utama bagi DJP untuk menilai apakah transaksi afiliasi telah dilakukan sesuai prinsip kewajaran atau arm’s length principle.
Dalam praktiknya, Dokumentasi Transfer Pricing memuat informasi mengenai struktur grup usaha, jenis transaksi afiliasi, analisis fungsi bisnis, hingga metode penentuan harga transfer yang digunakan perusahaan. Melalui dokumen ini, perusahaan dapat menunjukkan bahwa harga transaksi antar pihak afiliasi tetap sesuai dengan kondisi pasar.
Menurut OECD dalam laporan Transfer Pricing Documentation and Country-by-Country Reporting Action 13, dokumentasi transfer pricing membantu otoritas pajak mengidentifikasi risiko penghindaran pajak dan praktik pengalihan laba lintas negara. Indonesia kemudian mengadopsi pendekatan tersebut melalui berbagai kebijakan perpajakan nasional. (https://www.oecd.org/tax/beps/beps-actions/action13/)
PMK 172 Tahun 2023 Mengubah Pendekatan Kepatuhan Pajak
Salah satu perubahan penting dalam PMK 172 Tahun 2023 adalah penerapan pendekatan ex-ante. Pemerintah mewajibkan perusahaan menyiapkan analisis kewajaran transaksi sejak transaksi berlangsung, bukan setelah proses pemeriksaan dimulai.
Ketentuan tersebut membuat perusahaan harus lebih disiplin dalam menyusun dokumentasi dan mengumpulkan data pendukung sepanjang tahun berjalan. Jika sebelumnya sebagian perusahaan baru menyiapkan TP Doc saat menerima surat pemeriksaan, pendekatan tersebut kini berisiko karena DJP dapat meminta dokumen kapan saja.
Berdasarkan Pasal 34 PMK 172 Tahun 2023, wajib pajak harus menyerahkan dokumen penentuan harga transfer paling lambat satu bulan setelah DJP meminta dokumen tersebut. Karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh dokumentasi selalu tersedia dan siap digunakan. (https://jdih.kemenkeu.go.id)
Selain itu, pemerintah juga menetapkan kewajiban penyusunan Master File dan Local File bagi perusahaan yang memenuhi batas omzet atau nilai transaksi afiliasi tertentu. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan kualitas dokumentasi sekaligus mempermudah proses pengawasan perpajakan.
Risiko Pajak yang Dapat Muncul Jika Dokumentasi Tidak Memadai
Ketidaksiapan Dokumentasi Transfer Pricing dapat menimbulkan dampak besar terhadap kondisi keuangan perusahaan. Dalam proses pemeriksaan, DJP biasanya akan menilai apakah transaksi afiliasi dilakukan sesuai prinsip kewajaran.
Jika perusahaan tidak mampu memberikan data dan analisis yang memadai, DJP dapat melakukan koreksi terhadap laba kena pajak perusahaan. Kondisi tersebut dapat memunculkan tambahan pajak, sanksi administrasi, hingga potensi sengketa perpajakan yang berlangsung cukup panjang.
Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, pemeriksa pajak biasanya memperhatikan kualitas analisis ekonomi, pemilihan data pembanding, dan konsistensi laporan keuangan dalam dokumentasi transfer pricing. Karena itu, perusahaan perlu memastikan setiap analisis tersusun secara logis dan relevan dengan kondisi bisnis perusahaan. (https://www.pajak.go.id)
Risiko tersebut menjadi lebih kompleks bagi perusahaan yang menjalankan transaksi lintas negara. Dalam kondisi tertentu, perusahaan bahkan dapat menghadapi potensi pajak berganda apabila koreksi transfer pricing terjadi di lebih dari satu yurisdiksi.
Mengapa Banyak Perusahaan Menggunakan Konsultan Transfer Pricing?
Penyusunan Dokumentasi Transfer Pricing membutuhkan pemahaman perpajakan, analisis ekonomi, dan interpretasi regulasi internasional. Karena itu, banyak perusahaan menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu proses dokumentasi transfer pricing.
Konsultan biasanya membantu perusahaan melakukan analisis fungsi usaha, identifikasi risiko transaksi afiliasi, pencarian data pembanding, hingga penyusunan dokumentasi sesuai PMK 172 Tahun 2023. Pendampingan ini membantu perusahaan meningkatkan kesiapan saat menghadapi pemeriksaan pajak.
Dalam konteks Indonesia, perusahaan juga perlu menyesuaikan dokumentasi dengan kondisi pasar domestik, karakter industri lokal, dan pola pemeriksaan DJP. Hal tersebut membuat penyusunan dokumentasi transfer pricing tidak bisa dilakukan hanya dengan menggunakan template umum tanpa analisis yang sesuai kondisi perusahaan.
FAQ’s
Tidak. Pemerintah hanya mewajibkan perusahaan tertentu yang memenuhi batas omzet atau nilai transaksi afiliasi sesuai ketentuan PMK 172 Tahun 2023.
Dokumentasi ini membantu perusahaan membuktikan bahwa transaksi afiliasi dilakukan secara wajar sesuai prinsip arm’s length principle.
Perusahaan sebaiknya menyiapkan dokumentasi sejak transaksi berlangsung agar sesuai pendekatan ex-ante.
Perusahaan dapat menghadapi koreksi pajak, sanksi administrasi, hingga sengketa perpajakan.
Karena penyusunan dokumentasi transfer pricing membutuhkan analisis ekonomi, pemahaman regulasi, dan dokumentasi teknis yang cukup kompleks.
Kesimpulan
Pengawasan perpajakan terhadap transaksi afiliasi kini semakin ketat dan membuat perusahaan perlu lebih serius dalam menyiapkan dokumentasi transfer pricing. Dokumen tersebut tidak lagi sekadar pelengkap administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam strategi kepatuhan dan pengelolaan risiko pajak perusahaan.
Karena itu, perusahaan perlu memahami bahwa Dokumentasi Transfer Pricing dapat membantu menjaga kepastian bisnis sekaligus mengurangi risiko sengketa pajak di masa depan. Jika perusahaan Anda membutuhkan pendampingan penyusunan dokumentasi transfer pricing sesuai regulasi terbaru, hubungi kami untuk mendapatkan solusi yang lebih sesuai dengan kebutuhan bisnis perusahaan. Hubungi jasa konsultan pajak daerah Surabaya dan sekitarnya : call/WA 08179800163.