PMK 111/2025 Surabaya perlu menjadi perhatian bagi perusahaan yang ingin menghadapi permintaan penjelasan data pajak secara lebih siap. Dalam kegiatan pengawasan, DJP dapat meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak. Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya memberi jawaban cepat. Jawaban juga harus cocok dengan pembukuan, SPT, rekening bank, faktur, kontrak, dan dokumen transaksi.
PMK 111 Tahun 2025 mengatur Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam aturan ini, pengawasan mencakup penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, baik kewajiban yang akan, belum, maupun sudah dilaksanakan. Tujuannya adalah mendorong kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.
Bagi perusahaan di Surabaya, aturan ini penting karena aktivitas bisnis berjalan sangat padat. Banyak usaha bergerak di sektor perdagangan, logistik, manufaktur, jasa, properti, kuliner, dan ekspor-impor. Aktivitas tersebut menghasilkan banyak data. Jika data internal tidak rapi, perusahaan bisa kesulitan memberi penjelasan saat menerima surat dari KPP.
PMK 111/2025 Surabaya dan Permintaan Data Pajak
PMK 111/2025 memberi dasar lebih jelas terkait permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Dalam pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Surat tersebut dapat tersampaikan melalui Akun Wajib Pajak, pos elektronik, atau saluran lain sesuai ketentuan.
Karena itu, perusahaan perlu memantau saluran administrasi pajak secara rutin. Jangan hanya menunggu surat fisik. Tim pajak juga perlu memeriksa Akun Wajib Pajak, email terdaftar, dan dokumen masuk dari KPP.
Untuk perusahaan di Surabaya, langkah ini sangat penting. Masalah sering muncul bukan karena perusahaan tidak punya jawaban. Masalah muncul karena surat terlambat diketahui, dokumen belum siap, atau jawaban tidak tersusun dengan bukti yang cukup.
Dasar Hukum PMK 111/2025 Surabaya
Dasar utama artikel ini adalah PMK 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. JDIH Kemenkeu mencatat PMK 111/2025 sebagai peraturan yang berlaku dan memuat judul resmi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Selain PMK 111/2025, perusahaan juga perlu memperhatikan UU KUP. Pasal 28 ayat (11) UU KUP mengatur kewajiban penyimpanan buku, catatan, dan dokumen dasar pembukuan selama 10 tahun di Indonesia. Ketentuan ini penting karena jawaban atas data pajak harus memiliki arsip pendukung.
Dengan dasar tersebut, perusahaan tidak boleh memandang permintaan penjelasan sebagai formalitas. Angka yang disampaikan dalam jawaban perlu memiliki rujukan yang jelas. Jika terdapat selisih, perusahaan harus menyiapkan penjelasan yang logis. Selain itu, bantahan terhadap data DJP perlu didukung dokumen yang memadai.
Cara Membaca Surat dalam PMK 111/2025 Surabaya
Perusahaan tidak perlu panik saat menerima surat permintaan penjelasan. Langkah pertama adalah membaca pokok data yang DJP sampaikan. Periksa jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, nilai selisih, sumber data, dan pertanyaan utama.
Setelah itu, tim perlu memetakan dokumen. Gunakan SPT, pembukuan, rekening bank, faktur pajak, bukti potong, kontrak, tagihan, bukti pembayaran, dan dokumen pengiriman. Jangan menjawab hanya dengan narasi.
Jika perusahaan tidak setuju dengan data dalam surat, jawaban perlu memuat alasan dan bukti. PMK 111/2025 mengatur kewajiban Wajib Pajak untuk memberi tanggapan atas permintaan penjelasan, memenuhi undangan, dan memberi kesempatan Kunjungan dalam kegiatan pengawasan.
Batas Waktu Tanggapan PMK 111/2025 Surabaya
Perusahaan perlu memperhatikan tenggat. Dalam PMK 111/2025, Wajib Pajak wajib memberi tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan. Aturan juga mengatur penyampaian tanggapan melalui beberapa saluran, termasuk Akun Wajib Pajak, pos, jasa ekspedisi, jasa kurir, penyampaian langsung, dan media daring dalam konteks tertentu.
Karena itu, perusahaan perlu membuat kalender respons. Catat tanggal surat diterima. Tentukan penanggung jawab. Kumpulkan dokumen sejak hari pertama. Jangan menunggu tenggat hampir habis.
Jika dokumen belum lengkap, tim perlu menyusun rencana kerja. Perusahaan harus tahu data mana yang sudah siap, mana yang masih perlu dicari, dan siapa yang memegang dokumen tersebut.
Strategi Menjawab PMK 111/2025 Surabaya
Bentuk Tim Respons Pajak
Pertama, bentuk tim kecil yang memahami pajak, akuntansi, dan operasional. Bagian pajak membaca surat. Akuntansi menyiapkan pembukuan. Operasional menjelaskan transaksi yang terjadi di lapangan.
Cocokkan Data DJP dengan Catatan Internal
Kedua, cocokkan data DJP dengan catatan internal. Periksa apakah selisih berasal dari omzet, biaya, faktur pajak, bukti potong, aset, rekening bank, atau transaksi lain. Dengan cara ini, perusahaan bisa menjawab secara lebih terarah.
Siapkan Bukti Pendukung
Ketiga, siapkan bukti pendukung. Gunakan kontrak, faktur, rekening koran, bukti pembayaran, daftar penjualan, bukti potong, atau rekonsiliasi. Jawaban tanpa dokumen akan terlihat lemah.
Susun Tanggapan dengan Format Jelas
Keempat, susun tanggapan secara rapi. Mulai dari identitas surat, pokok data yang ditanyakan, hasil pengecekan internal, penjelasan perusahaan, daftar lampiran, dan kesimpulan. Hindari jawaban yang terlalu umum.
Simpan Bukti Penyampaian
Kelima, simpan bukti penyampaian. PMK 111/2025 memuat saluran penyampaian dan berita acara dalam proses pengawasan. Bukti ini membantu perusahaan jika muncul perbedaan tanggal atau status tanggapan.
Risiko Pengawasan Pajak Jika Jawaban Tidak Siap
Risiko pertama adalah jawaban tidak meyakinkan. Narasi tanpa bukti sulit membantu perusahaan. DJP dapat melanjutkan proses pengawasan jika tanggapan tidak memadai atau perusahaan tidak memberi tanggapan sesuai alur.
Risiko kedua adalah proses berlanjut ke pembahasan atau Kunjungan. PMK 111/2025 memasukkan pembahasan dan Kunjungan sebagai bagian dari kegiatan pengawasan. Pada saat Kunjungan atau pembahasan, petugas DJP wajib memperlihatkan tanda pengenal dan surat perintah pengawasan, sedangkan Wajib Pajak berhak meminta penjelasan terkait kegiatan tersebut.
Risiko ketiga adalah proses menjadi panjang. Jika dokumen belum rapi, tim akan kesulitan menjawab pertanyaan lanjutan. Kondisi ini bisa mengganggu pekerjaan rutin perusahaan.
PMK 111/2025 Surabaya dan Kesiapan Dokumen
Perusahaan di Surabaya sebaiknya menata dokumen sebelum surat datang. Jangan menunggu permintaan penjelasan baru mencari arsip. Tim perlu menyimpan kontrak, faktur, bukti pembayaran, rekening koran, bukti potong, laporan penjualan, dan rekonsiliasi bulanan.
UU KUP memperkuat kebutuhan ini. DJP menjelaskan bahwa buku, catatan, dan dokumen dasar pembukuan harus disimpan selama 10 tahun di Indonesia. Aturan ini dibuat agar bahan pembukuan tetap tersedia saat DJP membutuhkan data dalam proses perpajakan.
Dengan arsip yang rapi, perusahaan dapat menjawab lebih cepat. Tim juga bisa melihat apakah data DJP sudah sesuai, sebagian sesuai, atau perlu penjelasan tambahan.
Kesalahan Perusahaan saat Menjawab Data Pajak
Kesalahan pertama adalah menjawab terlalu cepat tanpa pemeriksaan. Respons cepat memang baik. Namun, jawaban yang tidak didukung dokumen bisa melemahkan posisi perusahaan.
Kesalahan kedua adalah mengabaikan batas waktu. Perusahaan harus mencatat tanggal surat dan tenggat respons. Jika butuh waktu tambahan, tim perlu menyusun langkah sejak awal.
Kesalahan ketiga adalah memberi jawaban terlalu umum. Kalimat seperti “data sudah sesuai” tidak cukup. Perusahaan perlu menjelaskan sumber angka dan melampirkan bukti.
Kesalahan keempat adalah tidak melakukan evaluasi setelah jawaban terkirim. Jika selisih berasal dari pembukuan internal, perusahaan perlu memperbaiki prosesnya. Jangan menunggu surat berikutnya.
BACA JUGA : Faktur Pajak Coretax Surabaya 2026: Strategi PKP Mengamankan Pajak Masukan
FAQ
PMK 111/2025 Surabaya adalah pembahasan lokal tentang strategi perusahaan di Surabaya dalam menghadapi permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan berdasarkan PMK 111 Tahun 2025.
Perusahaan yang menerima permintaan penjelasan dari DJP perlu memperhatikan aturan ini. Tim pajak, akuntansi, operasional, dan manajemen juga perlu memahami alurnya.
Perusahaan perlu memberi tanggapan sesuai jangka waktu dalam surat dan PMK 111/2025. Tim juga perlu mencatat tanggal penerimaan surat agar tidak kehilangan waktu respons.
Perusahaan dapat menyampaikan tanggapan melalui saluran yang ditentukan, seperti Akun Wajib Pajak, pos, jasa ekspedisi, jasa kurir, penyampaian langsung, atau media daring sesuai ketentuan.
Dokumen pendukung penting karena perusahaan perlu membuktikan penjelasan. Jika perusahaan tidak setuju dengan data DJP, jawaban harus memiliki dasar yang jelas.
Perusahaan perlu membaca pokok data, mencocokkan dengan pembukuan, menyiapkan bukti, menyusun tanggapan terstruktur, dan menyimpan bukti penyampaian.
Kesimpulan
PMK 111/2025 Surabaya memberi kerangka penting bagi perusahaan dalam menjawab permintaan penjelasan data pajak. Aturan ini menuntut perusahaan untuk lebih siap, lebih tertib, dan lebih kuat dari sisi dokumen.
Perusahaan di Surabaya perlu membangun sistem respons sejak awal. Pembukuan, rekening bank, faktur, kontrak, bukti pembayaran, dan SPT harus saling mendukung. Jika semua data rapi, perusahaan akan lebih siap menghadapi pengawasan.
Jika perusahaan Anda menerima permintaan penjelasan data pajak, jangan menjawab dengan asumsi. Segera lakukan pemeriksaan data, susun bukti pendukung, dan siapkan tanggapan yang terarah. Untuk pendampingan yang lebih aman dan profesional, Hubungi jasa konsultan pajak profesional Surabaya: call/WA 08179800163.