Pahami Kewajiban PBG Bagi Pemilik Bangunan di Surabaya
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pemilik bangunan di Indonesia, termasuk di Kota Surabaya. Aturan ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang menggantikan sistem perizinan lama, yaitu IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
PBG berfungsi sebagai persetujuan dari pemerintah daerah atas rencana teknis bangunan gedung yang akan dibangun, diubah, atau dimanfaatkan. Dengan demikian, siapa pun yang terlibat dalam pembangunan fisik gedung — baik perorangan maupun badan usaha — wajib memiliki PBG sebelum kegiatan konstruksi dimulai.
Siapa Saja yang Wajib Mengurus PBG di Surabaya?
Berikut adalah kategori pihak yang wajib memiliki PBG di wilayah Kota Surabaya:
- Pemilik Bangunan Baru
Setiap individu atau perusahaan yang akan membangun gedung baru di Surabaya wajib memperoleh PBG sebagai bukti kesesuaian dengan rencana tata ruang dan ketentuan teknis bangunan. - Pemilik yang Melakukan Renovasi atau Perluasan Bangunan
Jika Anda melakukan perubahan bentuk, struktur, atau fungsi bangunan, maka Anda juga wajib memperbarui atau mengajukan PBG baru agar bangunan tetap memenuhi standar teknis. - Pemilik yang Mengubah Fungsi Bangunan
Misalnya, rumah tinggal diubah menjadi kantor, ruko, atau kos-kosan. Perubahan fungsi ini memerlukan persetujuan baru dalam bentuk PBG untuk memastikan keselamatan dan kesesuaian fungsi bangunan. - Pemilik Bangunan Komersial dan Publik
Hotel, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan fasilitas umum lainnya wajib memiliki PBG sebelum dioperasikan. Tanpa dokumen ini, izin usaha dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak dapat diterbitkan. - Pemilik Bangunan Pemerintah atau Institusi Pendidikan
Bahkan bangunan yang dikelola oleh instansi pemerintah, sekolah, dan universitas juga wajib memiliki PBG guna menjamin keamanan dan keselamatan pengguna bangunan.
Baca Juga: Apa Itu PBG?
Apa Sanksinya Jika Tidak Memiliki PBG?
Pemilik bangunan di Surabaya yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis,
- Penghentian sementara kegiatan pembangunan, atau
- Pembongkaran bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Lebih dari itu, ketiadaan PBG juga dapat menghambat proses pengajuan SLF dan legalitas properti, yang berdampak pada nilai jual dan keamanan hukum bangunan tersebut.
Memiliki PBG bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan dan ketertiban lingkungan kota. Dengan PBG yang sah, Anda memastikan bahwa bangunan Anda telah memenuhi seluruh standar tata ruang dan teknis yang berlaku di Surabaya.
Butuh Bantuan Mengurus PBG di Surabaya?
Proses pengurusan PBG sering kali memerlukan pengetahuan teknis dan administratif yang kompleks. Jangan biarkan prosesnya menghambat rencana pembangunan Anda.
Citra Global Consulting Group siap membantu Anda melalui layanan Konsultan Perizinan Surabaya, mencakup pengurusan PBG, SLF, hingga izin lingkungan secara profesional dan efisien.
Hubungi kami sekarang dan dapatkan pendampingan lengkap untuk memastikan bangunan Anda legal, aman, dan sesuai regulasi.