Menurut UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak merujuk pada individu atau entitas yang bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran, pemotongan, atau pengumpulan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam konteks ini, termasuk dalam kategori Wajib Pajak adalah pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa itu Wajib Pajak?
Wajib Pajak merujuk kepada individu atau organisasi yang memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka juga mewajibkan untuk melaporkan pajak yang terkait dengan pendapatan, kekayaan, dan properti yang dimiliki.
Agar dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik, Wajib Pajak perlu memiliki NPWP. Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal yang Direktorat Jenderal Pajak berikan kepada Wajib Pajak.
Lebih lanjut, peraturan mengenai NPWP telah teratur secara terperinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018. Peraturan ini mengatur prosedur pendaftaran dan pemberian NPWP, pelaporan usaha dan pengukuhan pengusaha kena pajak, penghapusan NPWP, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta perubahan data dan pemindahan Wajib Pajak.
Selain itu, terdapat juga aturan mengenai NPWP yang teratur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Peraturan ini berlaku bagi Wajib Pajak individu, badan, dan instansi pemerintahan.
Lihat Juga:
Jasa Pembuatan SPT Pribadi
Klasifikasi Wajib Pajak
Secara keseluruhan, Wajib Pajak dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama, yakni WP Orang Pribadi dan WP Badan. Di bawah ini terdapat pengelompokan dari kedua jenis WP tersebut:
1. Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Orang Pribadi (Induk)
Kategori ini mencakup individu yang belum menikah dan individu yang merupakan suami yang menjadi kepala keluarga. - Hidup Terpisah (HB)
Kategori ini mencakup individu yang sudah menikah dan mendapat pajak terpisah karena hidup terpisah berdasarkan putusan hakim. - Pemisahan Harta (PH)
Individu yang termasuk dalam kategori ini adalah pasangan suami dan istri yang mendapat pajak terpisah karena telah membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. - Memilih Terpisah (MT)
Kategori ini mencakup individu wanita yang sudah menikah, tetapi tidak termasuk dalam kategori Hidup Terpisah dan Pemisahan Harta, yang membayar pajak terpisah karena memilih untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya. - Warisan Belum Terbagi (WBT)
Ini adalah satu kesatuan yang menyatakan subjek pajak ini adalah pengganti. Mereka menggantikan ahli waris yang berhak.
2. Kategori Wajib Pajak badan:
- Kelompok Individu atau Modal yang Bergabung
WP badan dalam kategori ini adalah entitas yang terdiri dari sekelompok individu atau modal yang bergabung, baik yang sedang beroperasi maupun yang tidak beroperasi. - Kerja Sama Operasi
WP badan dalam kategori ini adalah entitas yang melakukan kerja sama operasi untuk menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) atas nama kerja sama tersebut. - Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
WP badan dalam kategori ini adalah perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia, yang bukan termasuk dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT). - Bendahara
WP badan dalam kategori ini adalah entitas yang bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas nama pemerintah serta melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. - Penyelenggara Kegiatan
WPbadan dalam kategori ini adalah entitas yang tidak termasuk dalam kategori WP badan lainnya, tetapi membayar imbalan terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
Citra Global Consulting
Yuk Wajib Pajak! Dapatkan manfaat dan perlindungan yang layak dengan membayar pajak tepat waktu. Segera lakukan kewajiban Anda sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Mari kita bangun negara yang lebih baik bersama-sama.
Kewajiban yang berlaku bagi Wajib Pajak
Tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak mencakup beberapa hal penting, di antaranya:
- Kewajiban pendaftaran
Sebagai WP, seseorang atau perusahaan harus mendaftarkan diri atau usahanya untuk mendapatkan NPWP. Hal ini merupakan hak dan kewajiban utama yang harus terpenuhi. - Kewajiban memberikan data
WP wajib untuk memberikan informasi yang terkait dengan aspek perpajakan yang akan DJP lakukan. Data yang tersedia harus akurat dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Kewajiban pembayaran, pelaporan, pemungutan, atau pemotongan pajak
Sebagai WP, seseorang atau perusahaan harus menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, WP juga dapat memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan atau pemotongan pajak atas transaksi yang berlaku. - Kewajiban pemeriksaan
WP yang tidak mematuhi kewajiban perpajakannya dapat menjalani proses pemeriksaan oleh DJP. Dalam hal ini, WP harus hadir saat mendapat panggilan, memberikan izin untuk masuk ke ruangan yang perlu diperiksa, dan memberikan keterangan yang diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan WP terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.