Apa yang Dimaksud Jasa Pendampingan Restitusi PPN
Jasa Pendampingan Restitusi PPN adalah langkah pengembalian pembayaran pajak yang harus wajib pajak lakukan kepada negara. Pengajuan restitusi dipercepat karena terdapat pembayaran yang melebihi jumlah yang seharusnya oleh wajib pajak.
Sementara itu, Restitusi PPN adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak yang Pengusaha Kena Pajak (PKP) ajukan. Permohonan ini hanya dapat terproses jika jumlah kredit pajak yang terajukan melebihi pajak yang harus terbayar atau jika PKP membayar pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan bahwa PKP tidak memiliki utang pajak lainnya.
Ada setidaknya dua jenis restitusi pajak, yaitu:
- Restitusi Pajak Penghasilan (restitusi PPh).
- Restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Dasar Hukum yang Mengatur Prosedur Restitusi PPN
Dasar hukum yang mengatur prosedur restitusi PPN adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mengubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 mengenai Prosedur Pengembalian Kelebihan PPN/PPnBM.
Permintaan Restitusi hanya Dapat Terajukan pada Akhir Tahun Baru
PKP hanya bisa mengajukan permohonan Restitusi kelebihan pembayaran PPN atau Restitusi PPN pada akhir tahun buku.
- Apabila dalam satu periode pajak, jumlah pajak yang masuk yang dapat terkreditkan melebihi jumlah pajak yang keluar, maka sisa pajak tersebut dapat terkompensasikan pada periode pajak berikutnya.
- Pemilik Kegiatan Pengusaha (PKP) berhak untuk mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PPN atau restitusi PPN pada akhir tahun buku. Harap mencatat bahwa PKP yang merupakan orang pribadi yang terkecuali dari kewajiban penyelenggaraan pembukuan, berarti tahun kalender dalam konteks sebelumnya.
Citra Global Consulting
Kendala dalam restitusi PPN? Tak perlu khawatir lagi! Kami siap memberikan solusi terbaik untuk restitusi Pajak Pertambahan Nilai Anda. Hubungi kami sekarang untuk layanan terbaik dan penyelesaian yang efisien!
Persyaratan yang Wajib Terpenuhi untuk Restitusi Pajak
A. PKP mengajukan pengembalian pajak dengan kriteria sebagai berikut:
- Orang yang berbisnis dan harus membayar pajak dengan ketentuan-ketentuan khusus.
- Pengusaha yang wajib membayar pajak dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
- Risiko pajak yang rendah teralami oleh pengusaha.
B. Keadaan di mana pembayaran pajak berlaku lebih dari yang seharusnya, padahal sebenarnya tidak mewajibkan.
C. Kondisi pembayaran pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM yang melebihi standar biasanya.
Proses Restitusi Pajak
- Permohonan terajukan oleh Wajib Pajak yang harus memenuhi syarat.
- KPP melakukan penelitian mengenai kewajiban formal; jika tersetujui.
- KPP melakukan penelitian terhadap kebenaran, bukti dokumen, dan pajak masukan.
- KPP mengeluarkan SKPPKP1.
@citraglobalconsul Anda Butuh Pendampingan Untuk Restitusi PPN? #fyp #laporankeuangan #pajak #konsultanpajak #konsultankeuangan #laporanpajak #tpdoc #pemeriksaanpajak #keberatanpajak #jasapendampingan
♬ suara asli – Citra Global Consulting – Citra Global Consulting